Surat Tilang Merah dan Surat Tilang Biru

Surat Tilang Merah dan Surat Tilang Biru

Bila anda ditilang oleh Polisi, Polisi tersebut pasti akan memberikan surat tilang yang berwarna merah.
Jangan pernah mau diberi surat tilang berwarna merah karena seharusnya surat tilang yang sebenarnya adalah berwarna biru! (karena sebagian besar orang yang terkena tilang mengakui kesalahannya)

Kenapa Begitu?
  1. Surat tilang berwarna merah diberikan apabila pengemudi ngeyel atau tidak mengakui kesalahannya, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan negeri sehingga Polisi dapat memenuhi target bulanan dari komandannya.
  2. Surat tilang berwarna biru diberikan kepada semua pengemudi yang melanggar lalu lintas. Dan surat tilang berwarna biru ini menunjukkan bahwa pengemudi mengakui kesalahannya dan Polisi seharusnya memberikan surat tilang berwarna biru. Pengemudi yang mendapat surat tilang berwarna biru membayar denda melalui bank yang ditunjuk negara sehingga tidak ada kolusi antara sesama Polisi.
Jadi, jika suatu saat anda terkena tilang, anda berhak meminta surat tilang berwarna biru. Jika Polisi yang menilang anda tidak memberi surat tilang berwarna biru, jangan mau tanda tangani surat tilang itu!
Jangan lupa juga untuk meminta NRP (Nomor Register Pokok) dan tempat pos dimana Polisi tersebut bertugas sehingga anda tidak akan kebingungan untuk mengambil SIM/STNK anda setelah anda membayar denda melalui bank yang telah ditentukan.

Selama ini kita tidak tahu, dibuat bodoh dan dibutakan tentang UUD lalu lintas.
Jadilah pengemudi yang pintar!

Mohon dishare agar tidak ada teman atau keluarga kita yang terjebak lagi.

0 comments on Surat Tilang Merah dan Surat Tilang Biru :

Post a Comment