Soal RUU Ormas, Mendagri Dinilai Langkahi Menkum HAM

Berita Terkini - JAKARTA, Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menerangkan jika pembahasan terkini RUU Ormas menunjukkan pengaturan yang semakin salah arah dan tumpang tindih.

Pasal 54 RUU Ormas kata dia, bermaksud mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi peraturan tentang badan hukum perkumpulan yang hingga kini masih diatur dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum.

"Padahal RUU Perkumpulan sendiri sudah sejak lama disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Terlebih lagi RUU Perkumpulan sudah masuk dalam Prolegnas 2010-2014 Nomor 228," kata Ronald dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (2/12/2012).

Ronald menambahkan, pengaturan RUU Ormas yang didorong oleh Kemendagri ini seperti menihilkan kerja persiapan penyusunan RUU Perkumpulan yang telah dilakukan oleh Kemenkum HAM.

"Lebih jauh lagi, RUU Ormas terkesan mendorong kembalinya politik sebagai panglima di atas hukum dengan bermaksud membawahi Perkumpulan dan Yayasan yang merupakan kewenangan Kemenkum HAM," sambungnya.

Dikatakan Ronald, jika RUU Ormas disahkan, berbagai yayasan dan perkumpulan yang bergerak di bidang sosial akan terseret ke ranah politik di bawah pengawasan Kemendagri, khususnya Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Jika Kemendagri melalui Dirjen Kesbangpol bermaksud untuk menggunakan pendekatan politik kepada organisasi bentukan masyarakat, maka seharusnya hal itu hanya boleh diterapkan pada organisasi sayap (onderbouw) partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j UU 2/2008 tentang Partai Politik.

"Ikut campurnya Kemendagri yang berupaya membawahi yayasan dan perkumpulan merupakan tindakan yang melangkahi kewenangan Kemenkum HAM, mengacaukan kerangka hukum, dan mengedepankan politik sebagai panglima," tegasnya.

Oleh sebab itu, Ronald berharap agar DPR sebaiknya kembali kepada kerangka hukum yang benar UU Perkumpulan untuk organisasi berbasiskan keanggotaan (membership-based organization) dan UU Yayasan untuk organisasi tanpa anggota (non membership organization).

"DPR seharusnya segera menghentikan pembahasan RUU Ormas yang jelas salah kaprah. Jangan karena segelintir Ormas bermasalah lalu kemudian DPR membangkitkan kembali UU Ormas yang merupakan peraturan bermasalah kreasi rezim Orde Baru," pungkasnya. 

(Harga Terbaru)

0 comments on Soal RUU Ormas, Mendagri Dinilai Langkahi Menkum HAM :

Post a Comment